Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

shalat id (idul fitri / idul adha) bertepatan dengan hari jumat

9 tahun yang lalu
baca 32 menit


JIKA TERKUMPUL  HARI 'ID DAN  HARI JUM'AT.

Besok hari 'idul fithri dan bertepatan dengan hari jumat. 
Dalam masalah ini ada petunjuk dari Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihiwasallam. 
Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits:

1. Hadits Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu'anhu.
Beliau pernah bertanya kepada Zaid bin Arqam:

ﺃﺷﻬﺪﺕ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻋﻴﺪﻳﻦ ﺍﺟﺘﻤﻌﺎ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ? ﻗﺎﻝ: ﻧﻌﻢ, ﻗﺎﻝ: ﻓﻜﻴﻒ ﺻﻨﻊ? ﻗﺎﻝ: ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﺛﻢ ﺭﺧﺺ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ, ﻓﻘﺎﻝ: ((ﻣﻦ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻠﻴﺼﻞ)).

"Apakah kamu pernah menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu alaihiwasallam adanya dua hari raya (yakni hari 'id dan hari jumat, pent.) terkumpul dalam satu hari? Berkata Zaid bin Arqam): ya. Beliau bertanya lagi: Lalu, apa yang beliau lakukan? Beliau menjawab: beliau melaksanakan shalat 'Id kemudian memberikan keringanan pada shalat jum'at, dimana beliau bersabda:"Siapa yang mau melaksanakan shalat (jum'at), silakan!".
(HR. Abu Dawud, Nasaiy, Ibnu Majah dan Al-Hakim,  dan dinyatakan shahih oleh Al-Imam Al-Albany rahimahullah).

2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu'anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam:

((ﻗﺪ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﻓﻲ ﻳﻮﻣﻜﻢ ﻫﺬﺍ ﻋﻴﺪﺍﻥ ﻓﻤﻦ ﺷﺎﺀ ﺃﺟﺰﺃﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ, ﻭﺇﻧﺎ ﻣﺠﻤﻌﻮﻥ)).

"Sungguh telah terkumpul pada hari kalian ini dua hari 'Id, maka barangsiapa yang mau, sudah cukup bagi dia (shalat 'Id ini) dari shalat  jum'at, adapun kami, maka kami akan tetap akan melaksanakan shalat jumat".  (HR.Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany rahimahullah.

3. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda:

((ﺍﺟﺘﻤﻊ ﻋﻴﺪﺍﻥ ﻓﻲ ﻳﻮﻣﻜﻢ ﻫﺬﺍ ﻓﻤﻦ ﺷﺎﺀ ﺃﺟﺰﺃﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﺇﻧﺎ ﻣﺠﻤﻌﻮﻥ  ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ))

"Telah terkumpul dua 'Id pada hari kalian ini, maka barangsiapa yang mau, sudah cukup bagi dia (shalat 'Id ini) dari shalat  jum'at, adapun kami, maka kami akan tetap akan melaksanakan shalat jumat insyaallah". (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-AlBany rahimahullah).

3. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu'anhu, beliau berkata:

((ﺍﺟﺘﻤﻊ ﻋﻴﺪﺍﻥ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -, ﻓﺼﻠﻰ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ ﺛﻢ ﻗﺎﻝ: ((ﻣﻦ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺄﺗﻲ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻠﻴﺄﺗﻬﺎ, ﻭﻣﻦ ﺷﺎﺀ ﺃﻥ ﻳﺘﺨﻠﻒ ﻓﻠﻴﺘﺨﻠﻒ))

"Telah berkumpul dua 'Id dizaman Rasulullah shallallahu alaihiwasallam, maka beliau melaksanakan (shalat Id) bersama manusia, kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa yang ingin mendatangi halat jumat, maka silakan, dan barangsiapa yang tidak mau datang silakan". (HR.Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albany rahimahullah).

Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa shalat jum'at setelah shalat 'Id ada keringanan, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Ini khusus bagi orang yang melaksanakan shalat 'Id saja, dan tidak untuk orang yang tidak melaksanakan shalat 'Id. Dan barangsiapa yg tidak  melaksanakan shalat jum:at, maka hendaklah dia melaksanakan shalat zhuhur, sebab shalat zhuhur adalah asal kewajiban dari shalat, sedangkan shalat jum'at kewajibannya datang belakangan.

Adapun imam, maka menurut pendapat yang shahih, shalat jum'at tidak gugur darinya, berdasarkan ucapan Nabi shallallahu alaihiwasallam:
((ﻭﺇﻧﺎ ﻣﺠﻤﻌﻮﻥ))

"Adapun kami, maka kami akan tetap akan melaksanakan shalat jumat". 
(Baca Al-Mughny, oleh Al-Imam Ibnu Qudamah 3/243)

Berkata Al-Imam Ibnu Baz rahimahullah mengenai hadits Zaid bin Arqam:

((ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻙ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻦ ﺣﻀﺮ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻌﻴﺪ, ﻟﻜﻦ ﻳﺼﻠﻲ ﻇﻬﺮﺍ, ﻭﻣﻦ ﻗﺎﻝ: ﻻ ﻳﺼﻠﻲ ﻇﻬﺮﺍ, ﻓﻘﺪ ﻏﻠﻂ, ﻭﻫﻮ ﻛﺎﻹﺟﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ)) (٣).

"Hadits tersebut menunjukkan bahwa tidak mengapa meninggalkan shalat jumat bagi orang yang  menghadiri shalat 'Id, namun dia mesti melaksanakan shalat zhuhur. Barangsiapa yang menyatakan bahwa dia tidak perlu melaksanakan shalat zhuhur, maka sungguh dia telah keliru, dan hal ini seakan telah menjadi kesepakatan para ulama". 
(Lihat juga kitab Al-Mughny oleh Al-Imam Ibnu Qudamah 3/234).

*****
Disadur dari kitab:
"Shalaatul 'iidain",
Sa'id bin Wahf Al-Qahthany, secara ringkas.

Penulis: Abu Hafsh Muhammad Tasyrif Al-Ambony.
WA Salafy Manado (SMAN).

*****

SHALAT ID BERTEPATAN DENGAN HARI JUMAT



عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ، وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ، قَالَ: أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَكَيْفَ صَنَعَ؟ قَالَ: صَلَّى الْعِيدَ، ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: «مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَلْيُصَلِّ»

“Dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, tanyanya; "Apakah kamu pernah melakukan dua hari raya bertepatan dalam satu hari ketika bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Jawabnya; "Ya. ' Mu'awiyah bertanya; "Bagaimana beliau mengerjakan shalat tersebut?" Zaid bin Arqam menjawab; "Beliau mengerjakan shalat ied dan memberi keringanan pada waktu shalat Jum'at, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa ingin mengerjakan (shalat Jum'at), hendaknya mengerjakan shalat (Jum'at)." [HR. Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya]

Derajat hadits: 
Hadits ini sanadnya lemah, namun dia memiliki jalan-jalan sanad yang lainnya yang menguatkannya, sehingga para ulama, seperti asy-Syaukani, asy-Syaikh al-Bassaam dan juga asy-Syaikh al-Albani rahimahumullah berpendapat shahihnya hadits tersebut.

Berkata asy-Syaikh al-Albani rahimahullah: Hadits ini shahih, dishahihkan Ibnul Madini, al-Hakim dan adz-Dzahabi. [Shahih Abu Dawud:4/237]

FAEDAH:
Permasalahan shalat Id jika bertepatan dengan hari jumat, apakah gugur kewajiban menghadiri shalat Jumat bagi kaum muslimin yang telah melaksanakan shalat Id ataukah tidak, maka hal ini telah dipersilisihkan oleh para ulama dalam tiga pendapat.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:  Apabila hari jumat dan hari Id terkumpul di hari yang sama, maka para ulama dalam hal ini terbagi dalam tiga pendapat;


Pendapat pertama, tetap wajib menunaikan shalat jumat bagi siapa saja yang telah menunaikan shalat Id. Hal ini berdasarkan keumumuman dalil tentang kewajiban menjalankan shalat jumat.


Pendapat kedua, gugur kewajiban shalat jumat bagi penduduk yang tinggal di padang pasir, seperti yang tinggal di ‘Awali atau pegunungan (daerah pinggiran kota Madinah dari arah Najd), karena Utsman bin’Affan memberikan keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat jumat tatkala beliau selesai mengimami mereka shalat Id.


Pendapat ketiga, ini adalah PENDAPAT YANG BENAR bahwa barangsiapa telah menghadiri shalat Id, maka gugur kewajiban shalat jumat bagi mereka, akan tetapi hendaknya imam tetap menegakkan shalat jumat, agar dihadiri oleh siapa saja yang ingin menghadirinya dan dihadiri pula oleh orang-orang yang belum melaksanakan shalat Id. Inilah yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya, seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ibnuz Zubair dan yang lainnya. Dan tidak diketahui dari satu shahabat pun yang menyelisihi hal ini.

KESIMPULAN:
PENDAPAT YANG BENAR adalah pendapat yang ketiga, bahwa barangsiapa telah menghadiri shalat Id, maka gugur kewajiban shalat jumat baginya. Pendapat ini dipilih oleh para ulama kibar kita, seperti asy-Syaikh Bin Baz, asy-Syaikh al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, asy-Syaikh Muqbil, asy-Syaikh al-Fauzan dan yang lainnya.



IMAM TETAP WAJIB MENUNAIKAN SHALAT JUMAT


Berkata asy-Syaikh al-Fauzan hafizhahullah: “Apabila hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka bagi siapa saja yang telah melaksanakan shalat Id bersama imam, maka gugur darinya kewajiban menghadiri shalat jumat, sehingga hukumnya menjadi sunnah baginya. Apabila dia tidak menghadiri shalat jumat, maka wajib baginya melaksanakan shalat zhuhur, dan ini untuk selain imam. Adapun imam maka tetap wajib baginya menghadiri shalat jumat dan mendirikannya untuk mengimami siapa saja yang hadir bersamanya dari kaum muslimin. Imam tidak boleh sama sekali meninggalkan shalat jumat pada hari ini.”

 Pendapat ini dipilih pula oleh asy-Syaikh al-Albani, asy-Syaikh Bin Baz dan asy-Syaikh al-‘Utsaimin.

LEBIH UTAMA TETAP MELAKSANAKN SHALAT JUMAT


&128266; Berkata asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah: “Apabila  hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka boleh bagi siapa saja yang telah menghadiri shalat Id untuk shalat jumat atau shalat dzhuhur (dirumah), karena hal ini telah datang petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Telah datang hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan pada hari jumat bagi yang telah menghadiri shalat Id dengan sabdanya,

«اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ فَمَنْ شَهِدَ الْعِيْدَ فَلَا جُمْعَةَ عَلَيْهِ»

"Pada hari ini telah berkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa ingin melaksanakan shalat Id, maka  tidak ada kewajiban shalat jum'at baginya." [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan asy-Syaikh al-Abani]

Akan tetapi, tidak boleh baginya meninggalkan shalat zhuhur. Lebih utama baginya untuk tetap menunaikan shalat jumat bersama kaum muslimin, namun jika tidak maka tetap wajib baginya menunaikan shalat zhuhur. Adapun untuk imam tetap mendirikan shalat jumat untuk mengimami siapa saja yang akan melaksanakan shalat jumat apabila yang datang berjumlah tiga atau lebih, termasuk didalamnya imamnya. Namun jika tidak ada yang hadir kecuali satu orang saja yang bersamanya, maka mereka berdua shalat zhuhur.” [Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Bin Baz:13/13]

Berkata asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah: “Apabila Id bertepatan dengan hari jumat, maka wajib bagi penduduk negeri tetap mendirikan shalat jumat, dan shalat tersebut menjadi fardhu kifayah (bagi yang lainnya). Shalat jumat tidak wajib bagi siapa saja yang telah menunaikan shalat Id, akan tetapi tetap wajib baginya melaksanakan shalat zhuhur, karena hal itu merupakan kewajibannya. Adapun siapa saja yang belum melaksanakan shalat Id bersama imam, maka wajib baginya untuk menghadiri shalat jumat. Shalat jumat wajib bagi imam, dan shalatnya imam dan yang bersamanya telah mencukupi kewajiban shalat jumat. Adapun selain mereka dari orang-orang yang telah melaksanakan shalat Id bersama imam memiliki pilihan, jika mau maka shalat jumat dan itu lebih utama dan jika tidak maka (wajib) shalat zhuhur. [Fatawa Nur ‘Alad Darbi karya asy-Syaikh al-‘Utsaimin:8/2]

-----------------------------
Disusun oleh Abu Ubaidah Iqbal bin Damiri al-Jawi_di kota Ambon Manise, 29 Ramadhan 1436 H/16 Juli 2015.

Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang lainnya dan mengunduh PDF-nya serta aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
-----------------------------

 Forum KIS