SHOLAT BERJAMA'AH & JUMAT BAGI MUSAFIR
Saudaraku وفقني الله وإيكم لكل خير
Bila sedang menempuh perjalanan, demikian pula tatkala telah sampai di lokasi tujuan safar, terkadang sebagian kita masih bingung, apakah masih berlaku kewajiban berjamaah dalam sholat 5 waktu bersama kaum muslimin maupun sholat jumat?
Sesuai fatwa para ulama secara umum hukumnya dipilah pada 2 keadaan safar yang dijalani. Pembagiannya ditinjau apakah :
- tengah dalam perjalanan (عَلَى ظَهْرِ السَّيْر) di satu sisi, dan
- sudah berada di tempat tujuan, menginap, atau singgah beberapa waktu (ًنَازِلا) pada sisi lainnya.
|
Perjalanan
Sumber: https://pixabay.com/en/bogárhátú-retro-car-classic-old-2038488/ |
Berikut ini sekilas cuplikan naskah fatwa terkait dari 2 tokoh 'alim robbani yang tidak asing lagi:
1. Musafir yang sedang dalam perjalanan melintasi suatu daerah, tidak harus ikut sholat Jumat.
Disebutkan dalam salah satu cuplikan fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah melalui situs Lajnah adDaimah li alBuhuts al'Ilmiyyah wa alIfta' Kerajaan Saudi Arabia:
ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﻠﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺟﻤﻌﺔ ﻭﻻ ﺗﺼﺢ ﻣﻨﻪ، ﺑﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳُﺼﻠﻲ ﻇﻬﺮًﺍ؛ ﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﻣﺮّ ﻋﻠﻰ ﻗﺮﻳﺔ ﻭﺻﻠﻰ ﻣﻌﻬﻢ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺃﺟﺰﺃﺗﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻈﻬﺮ
"... Adapun sholat jumat, tidaklah ada (kewajiban) bagi seorang musafir untuk sholat jumat, dan tidak sah melakukannya (sendiri atau sesama musafir). Bahkan yang wajib baginya menegakkan sholat dhuhur. Namun bila dia melewati suatu daerah kemudian ikut sholat jumat bersama penduduk setempat, sudah cukup ternilai menunaikan sholat dhuhur.
..."
http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=4&View=Page&PageNo=4&PageID=5971
2. Musafir yang sudah berhenti singgah/tinggal sementara di suatu daerah, hukumnya sama seperti penduduk yang mukim di sana, mereka bersama melaksanakan sholat jumat.
Syaikh Muhammad ibnu Shalih al'Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam Fatwa Nurun 'aladDarb:
ﻭﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﺃﻗﻮﻝ ﺇﻥ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﻭﻫﻮ ﻣﺴﺎﻓﺮ ﻭﺃﻗﻴﻤﺖ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻓﺈﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﻻ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺘﺨﻠﻒ ﻋﻦ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﺤﺠﺔ ﺃﻧﻪ ﻣﺴﺎﻓﺮ ﻭﺫﻟﻚ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ( ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻱَ ﻟِﻠﺼَّﻼﺓِ ﻣِﻦْ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﺎﺳَﻌَﻮْﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ) ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺩﺍﺧﻞ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ ﻓﻘﺪ ﺃُﻣِﺮَ ﺃﻥ ﻳﺴﻌﻰ ﺇﻟﻰ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﺫﺍ ﻧﻮﺩﻱ ﻟﻠﺠﻤﻌﺔ ﻭﻣﺜﻞ ﺫﻟﻚ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﺈﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﺇﺫﺍ ﻧﺰﻝ ﻓﻲ ﺑﻠﺪ ﻭﺃﺫﻥ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻭﻗﺪ ﺳﻤﻊ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺠﻴﺐ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﻭﻳﺼﻠﻲ ﻣﻊ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻷﻥ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻻ ﺗﺴﻘﻂ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺮﺳﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ( ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻛُﻨْﺖَ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻗَﻤْﺖَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻓَﻠْﺘَﻘُﻢْ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻌَﻚَ ) ﺇﻟﻰ ﺁﺧﺮ ﺍﻵﻳﺔ ﻓﺄﻣﺮ ﺑﺼﻼﺓ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﺨﻮﻑ ﻭﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻓﻔﻲ ﺣﺎﻝ ﺍﻷﻣﻦ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺃﻭﻟﻰ ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺳﻤﻊ ﺍﻟﻨﺪﺍﺀ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻓﻼ ﺻﻼﺓ ﻟﻪ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻋﺬﺭ ﻭﻫﺬﺍ ﻋﺎﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ ﻭﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ
"Sehingga pada kondisi seperti ini (musafir tapi telah singgah/tidak dalam perjalanannya), saya katakan:
Sesungguhnya barang siapa yang berada pada suatu daerah sementara dia adalah musafir, sedangkan sholat jumat akan ditegakkan, wajib baginya menegakkan sholat jumat bersama masyarakat, dan dia tidak diperbolehkan meninggalkan sholat jumat berdalih karena dia seorang musafir. Yang demikian berdasarkan keumuman Firman Allah Ta'ala:
( ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻱَ ﻟِﻠﺼَّﻼﺓِ ﻣِﻦْ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﺎﺳَﻌَﻮْﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ )
"Wahai orang-orang yang beriman, jika diserukan (adzan) untuk sholat pada hari Jumat, bersegeralah menuju dzikir (turut sholat Jumat) kepada Allah, dan tinggalkanlah perniagaan."
sedangkan musafir juga masuk sebagai objek dalam seruan ini, karena dia termasuk ﺍﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮﺍ (orang-orang yang beriman).
Jika dia termasuk bagian "orang-orang yang beriman" sungguh dia telah diperintah untuk bersegera menuju dzikir (dalam sholat jumat) untuk mengingat Allah bila diseru menuju sholat jumat.
Dan seperti itu juga sholat berjama'ah, bahwasanya musafir jika telah sampai (tinggal sementara) di suatu daerah, dan dikumandangkan adzan sholat sedangkan dia mendengar seruannya, wajib baginya memenuhi seruan itu dan melaksanakan sholat bersama jama'ah masyarakat.
Karena (kewajiban) berjama'ah tidaklah gugur bagi musafir, berdasarkan Firman Allah ta'ala kepada Rasul-Nya shollallahu 'alaihi wasallam:
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻛُﻨْﺖَ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﻓَﺄَﻗَﻤْﺖَ ﻟَﻬُﻢُ ﺍﻟﺼَّﻼﺓَ ﻓَﻠْﺘَﻘُﻢْ ﻃَﺎﺋِﻔَﺔٌ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻌَﻚَ ...
"Dan apabila engkau berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) dan engkau hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu..." sampai akhir ayat, hingga diperintahkan untuk melaksanakan sholat jama'ah (walau) dalam situasi mencekam, apalagi terjadinya di waktu safar. Sehingga pada kondisi aman tentu lebih utama. Demikian pula Nabi shollallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:
ﻣَﻦْ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﻟﻨِّﺪَﺍﺀَ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺠِﺐْ(هُ) ﻓَﻼَ ﺻَﻼَﺓَ ﻟَﻪُ ﺇِﻻَّ ﻣِﻦْ ﻋُﺬْﺭٍ 1)
"Siapa saja yang mendengar seruan (adzan), lalu dia tidak memenuhi(nya) (dengan ikut dalam jama'ah sholat-pent.) maka tidak ada (balasan kebaikan) sholatnya kecuali selama ada udzur."
Dan hal ini berlaku umum, bagi musafir maupun selain musafir.
https://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=135885 :
______________
1) kata ganti dalam kurung adalah tambahan penyesuaian dari penerjemah sesuai naskah pada hadits dari ibnu Abbas sebagaimana riwayat adDaruquthni, yang dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin alAlbaniy rahimahumullah dalam alMiskah no. 1077
=======================
روى ﻣﺴﻠﻢ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭﻱ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : " ﻣﻦ ﺩﻝّ ﻋﻠﻰ ﺧﻴﺮ ﻓﻠﻪ ﻣﺜﻞ ﺃﺟﺮ ﻓﺎﻋﻠﻪ ."
Imam Muslim bersama ahli hadits lainnya meriwayatkan dari hadits Abu Mas'ud alAnshoriy, Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda: [[Barang siapa yang menunjukkan kepada kebaikan dia berhak memperoleh pahala sebagaimana pelakunya]]
Mari tebarkan kebaikan ilmu, agar kebaikannya bermanfaat bagi diri kita dan orang-orang yang diharapkan kebaikan bagi mereka.
Sumber : t.me/hikmahfatwaislam