Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

hukum rebonding rambut

2 tahun yang lalu
baca 3 menit

HUKUM MEREBONDING RAMBUT

Bismillah. 

Afwan ana mau bertanya. Bagaimana hukum rebonding/smooting? Dan bagaimana hukum memakai pewarna rambut (semir)  bagi seorang akhwat yang rambutnya tertutup oleh hijab? 

Jazakumullahu khoiron.

Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Su'aidi hafizhahullah

Meluruskan atau mengeritingkan rambut, sebagaimana fatwa-fatwa ulama yang saya dapatkan, mereka membolehkan. 

Dalam fatwa Asy Syaikh Al Fauzan, seorang anggota ulama besar di saudi Arabia, beliau membolehkan mengeriting rambut. 

Dalam fatwa lajnah Daimah (Dewan Fatwa Saudi Arabia), juga Asy Syaikh Abdullah bin Baz, mereka membolehkan meluruskan rambut.

Hanya saja, ada hal-hal yang perlu di perhatikan. 

Di antaranya, para ulama mengingatkan untuk tidak melakukannya di salon umum yang kurang menjaga aurot wanita, agar tidak terlihat oleh lawan jenis. Apalagi yang melakukannya adalah seorang laki-laki.

Demikian pula, janganlah bahan yang di pakai mengandung pewarna rambut berwarna hitam, sementara pada rambutnya sudah ada ubannya. Kalau belum ada, maka boleh. Juga jangan menyerupai gaya rambut orang-orang kafir.

Untuk menyemir, di perbolehkan bagi wanita bila sudah beruban. Namun dengan selain warna hitam, tapi warna kemerahan. Diantaranya menyemir dengan inai (hinna) dan sejenisnya. 

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 «غيِّرُوا هَذا الشَّيبَ وَجَنِّبُوهُ السَّوَادُ»

 “Ubahlah uban ini dan hindarilah warna hitam.” [H.R. Muslim] 

Lafadz ini umum untuk laki-laki dan wanita.

Adapun selain uban, maka dibiarkan apa adanya, tidak boleh di ubah. Kecuali apabila warna rambut telah berubah (rusak). Bila seperti itu, boleh di warnai dengan sesuai yang bisa menghilangkan warna tersebut. 

Jadi, rambut yang masih asli alami, tidak rusak, maka biarkan sebagaimana aslinya, karena tidak ada kebutuhan untuk mengubahnya.

Apabila mewarnai rambut tersebut menyerupai orang kafir, atau gaya mereka, maka tidak diragukan bahwa ini haram. Baik satu warna atau lebih.

(Sumber Majalah Qudwah Edisi 7, Vol 1 1434H/2013)

https://t.me/mahad_almanshuroh_poso

========================


Hukum Rebonding Rambut

Pertanyaan:

Bolehkah wanita meluruskan (rebonding) rambutnya agar terlihat lebih rapi?

Dijawab oleh Al Ustadz Muhammad Afifudin hafizhahullah

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Setiap insan diciptakan oleh Allah dengan kondisi rambut yang berbeda. Ada yang keriting, lurus, berombak, dll. Itu merupakan asal penciptaan yang Allah kodratkan untuknya.

Islam tidak memperbolehkan pengubahan sesuatu dari asal penciptaannya.

Jadi, rambut yang asalnya lurus tidak boleh dibuat keriting, atau yang asalnya keriting tidak boleh dibuat lurus, dengan cara apa pun.

Adapun mengembalikan sesuatu kepada asal penciptaannya, hukumnya boleh.

Misalnya, seseorang memiliki gigi yang sangat menonjol keluar. Ini di luar kebiasaan gigi manusia pada umumnya, maka boleh dikembalikan kepada asalnya dengan kawat gigi atau lainnya. Dalam hal ini, para fuqaha memberikan batasan, yaitu apabila kondisi gigi tersebut merusak bentuk normal wajah manusia atau membuatnya kesulitan beraktivitas, seperti makan.

Apabila tindakan rebonding hanya sedikit memperbagus yang sudah ada, tidak sampai mengubah asal penciptaan, hal ini tidak masalah.:

http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-116/

Oleh:
Atsar ID
Sumber Tulisan:
Hukum Rebonding Rambut