Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

fatwa jumat ke-04 : hukum seorang khatib datang lebih awal pada hari jum'at

9 tahun yang lalu
baca 1 menit

FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-4
Hukum Seorang Khatib Datang Lebih Awal Pada Hari Jum'at

ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH



Tanya:
Sebagian khatib menginginkan kebaikan dengan datang lebih awal dan duduk di masjid sampai datang waktu shalat Jum’at, maka apa hukumnya?

Jawab:
Mereka mendapatkan pahala karena niatnya, dan tidak mendapatkan pahala karena amalannya, karena hal ini menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi shalat Jum’at ketika khutbah, dan tidak datang lebih awal. Dan seluruh kebaikan ada dalam mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka tinggalnya mereka di rumah-rumah mereka lebih utama sampai datangnya waktu shalat ketika tergelincirnya matahari.

Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/69
Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan