Syaikh Al-Utsaimin ditanya: Ketika sholat jahriyyah (yang dikeraskan bacaannya) seperti sholat shubuh. Apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah? Sepeti diketahui bahwasanya ada sebagian Imam sholat yang membaca surat setelah al-fatiha sangat cepat sehingga tidak memungkinkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah.
Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin Rahimahullah menjawab:
Permasalahan ini didasarkan pada perbedaan pendapat para ulama Rahimahunullah tentang kewajiban membaca Al-Fatihah.
Para ulama’ berbeda pendapat tentang permasalahan ini:
Pendapat (kedua) ini lebih dekat dengan zhohir dalil. Maksud saya bahwa sanya (membaca) Al-Fatihah adalah wajib bagi imam, makmum, dan yang sholat sendirian. Dan bahwasanya (membaca) Al-Fatihah wajib bagi makmum ketika sholat sirriyyah dan jahriyyah kecuali masbuq apabila ia shalat bersama imam dalam keadaan imam sedang ruku’, atau sebelum imam ruku’ pada waktu yang tidak memungkinkan disitu membaca Al-Fatihah. Dalam keadaan seperti ini (kewajiban membaca Al-Fatihah) gugur darinya.
Atas dasar ini, apabila kamu (sholat) dibelakang Imam yang sudah memulai membaca surat lain setelah Al-Fatihah maka bacalah Al-Fatihah walaupun imam-mu sedang membaca. Terkadang akan terjadi kesulitan (mengganggu konsentrasimu,pent) apabila kamu membaca dan imam-mu juga membaca, terlebih ketika si imam membaca menggunakan pengeras suara. Namun kami katakan: bersabarlah, barangsiapa yang bersabar pasti akan mendapatkan apa yang ia dambakan.”
Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin 13/90, fatwa no.471.