Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Ada Seorang nenek tua umurnya lebih dari 80 tahun. Banyak laki-laki bukan mahrom yang berjabat tangan dengannya dan mencium keningnya. Apakah perbuatan seperti ini dibolehkan? Berilah kami fatwa semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Beliau menjawab, “Perbuatan tersebut tidak boleh. Mungkin ada yang berkata, wanita seperti ini dibolehkan membuka wajahnya karena ia termasuk wanita yang tidak lagi berhasrat untuk menikah.
Maka kami katakan, ‘Sesungguhnya berjabat tangan dan mencium kening lebih besar pengaruhnya daripada sekedar menyingkap wajah. ٍSehingga tidak boleh.”
Sumber: Al-Fatawa Ats-Tusatsiyah hal. 35