Tashfiyah
Tashfiyah

fatwa hukum muadzin anak-anak

8 tahun yang lalu
baca 1 menit
Fatwa Hukum Muadzin Anak-Anak

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No 14935

Soal:

Seorang imam masjid menentukan muadzin anaknya sendiri yang berumur 12 tahun. Demikian pula anak-anak tetangga berumur antara 6-12 tahun, seluruhnya bergantian menjadi muadzin di masjid itu. Adzan ketika masuk waktu salat. Apakah boleh mereka menjadi muadzin di umur itu? Catatan, di masjid itu tidak ada muadzin resmi.

Jawab:

Yang afdhal dan sunnah, adalah seorang muadzin telah mencapai usia baligh. Karena dengan adzan, berarti ia memberitakan masuknya waktu salat, serta terbitnya fajar, dan tenggelamnya matahari terkait dengan puasa.

Adapun azannya anak-anak, apabila telah tamyiz dan sesuai arahan orang yang telah baligh, atau adzan di daerah perkotaan sehingga ia adzan ketika mendengar masjid lain dikumandangkan adzan, maka yang benar bolehnya dan sahnya adzan mereka.

Wa billahit taufik wa shalallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Ketua: Asy Syaikh Abdullah bin Baz || Wakil: Asy Syaikh Abdurrazzak Afifi || anggota: Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ghudayan, Asy Syaikh Shalih Al Fauzan, Asy Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh.