Wasiat Seperlima Harta

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mewasiatkan seperlima harta tidak termasuk satu rumah, tetapi ketika wafat dia hanya memiliki satu rumah

Jika realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka rumah itu menggantikan posisi rumah yang mendapat pengecualian di dalam wasiat, sehingga rumah itu tidak masuk dalam bagian seperlima. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mewasiatkan Seperlima Harta Tidak Termasuk Satu Rumah, Tetapi Ketika Wafat Dia Hanya Memiliki Satu Rumah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-mewasiatkan-seperlima-harta
Mewasiatkan Seperlima Harta Tidak Termasuk Satu Rumah, Tetapi Ketika Wafat Dia Hanya Memiliki Satu Rumah
Selengkapnya

Tag Terkait

wasiat-seperlima-harta
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari