Wasiat Lebih Dari Sepertiga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga

1. Penanya menyebutkan bawa kedua orang tuanya tidak meninggalkan apa-apa kecuali sebuah kebun kurma yang terletak di al-Ha’ir dan dua rumah yang telah disebutkan. 2. Satu dokumen khusus untuk kebun kurma tercatat tertanggal 17/11/1373 H, dokumen kedua khusus untuk rumah yang dia wakafkan untuk ayahnya dan orang lain bersamanya tercatat tertanggal 15/10/80 H, dan dokumen […]
Wasiat Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga
3 tahun yang lalu
baca 5 menit
#puasa#wasiat
Wasiat Tidak Boleh Lebih Dari Sepertiga
Selengkapnya

Tag Terkait

wasiat-lebih-dari-sepertiga
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari