Wasiat Di Keluarkan Setelah Lunas Hutangnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wasiat dikeluarkan dari total harta mendiang setelah semua utangnya lunas

Pertama, Anda wajib mengeluarkan wasiat sepertiga dari semua harta yang dimiliki berupa uang, kambing, dan lahan pertanian, bukan hanya dari sepertiga uang. Wasiat dilaksanakan setelah melunasi utang. Kedua, harta wasiat tersebut disalurkan untuk tujuan positif sesuai keinginan bapak Anda. Jika pemberi wasiat tidak menentukan, maka penerima wasiat harus mencari tujuan yang dianggap paling tepat, misalnya […]
Wasiat Dikeluarkan Dari Total Harta Mendiang Setelah Semua Utangnya Lunas
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#wasiat
Wasiat Dikeluarkan Dari Total Harta Mendiang Setelah Semua Utangnya Lunas
Selengkapnya

Tag Terkait

wasiat-di-keluarkan-setelah-lunas-hutangnya
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari