Wasiat Dari Ayah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika dijadikan almarhum ayahnya sebagai wakilnya, apakah ia wajib menyembelih kurban untuknya saja

Jika ayah Anda tidak berwasiat untuk menyembelihkannya hewan kurban dari sepertiga hartanya, maka Anda dapat menyembelihkannya dari harta Anda sebagai sedekah dan Anda boleh menggabungkannya dengan keluarga Anda dalam satu hewan kurban. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Jika Dijadikan Almarhum Ayahnya Sebagai Wakilnya, Apakah Ia Wajib Menyembelih Kurban Untuknya Saja
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#mewakili-wasiat-ayah
Jika Dijadikan Almarhum Ayahnya Sebagai Wakilnya, Apakah Ia Wajib Menyembelih Kurban Untuknya Saja
Selengkapnya

Tag Terkait

wasiat-dari-ayah
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari