Wali Wasia Menginfakan Harta Sepertiganya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

meminta sebagian dari sepertiga harta untuk diinfakkan dalam kebaikan atau wali wasiat sendiri yang melakukan hal itu

Pemegang wasiat hendaknya menginfakkan (membelanjakan) sepertiga harta yang diwasiatkan dalam amal-amal kebaikan dengan cara bermusyawarah dengan hakim agama. Oleh karena itu, jika dia memang membutuhkan pengarahan dan petunjuk, dia dapat menemui hakim agama dan menanyakan hal-hal yang masih belum dia mengerti terkait dengan pembelanjaan harta wasiat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa […]
Meminta Sebagian Dari Sepertiga Harta Untuk Diinfakkan Dalam Kebaikan Atau Wali Wasiat Sendiri Yang Melakukan Hal Itu
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#sepertiga-harta-untuk-diinfakkan
Meminta Sebagian Dari Sepertiga Harta Untuk Diinfakkan Dalam Kebaikan Atau Wali Wasiat Sendiri Yang Melakukan Hal Itu
Selengkapnya

Tag Terkait

wali-wasia-menginfakan-harta-sepertiganya
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari