Wakaf Yang Ditunda Sampai Kematian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wakaf yang ditunda sampai setelah kematian hukumnya seperti wasiat

Jika wakaf ini terlaksana semasa hidup, maka Anda tidak boleh menjual atau memindahkan kepemilikannya. Adapun wakaf yang ditunda sampai setelah kematian hukumnya seperti wasiat. Wakaf tersebut bisa (tidak mengapa) diminta kembali dan dipindahkan ke tempat lain pada saat pewaris hidup. Adapun syarat menurut pewakaf selama hidupnya tidaklah masalah (boleh). Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]
Wakaf Yang Ditunda Sampai Setelah Kematian Hukumnya Seperti Wasiat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-wakaf-yang-ditunda
Wakaf Yang Ditunda Sampai Setelah Kematian Hukumnya Seperti Wasiat
Selengkapnya

Tag Terkait

wakaf-yang-ditunda-sampai-kematian
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari