Wakaf Uang Dengan Hasil Penjualan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila manfaat dari harta wakaf sudah tidak ada sehingga harus dijual, maka apa yang harus diperbuat dengan uang penjualannya?

Uang yang disebutkan boleh digunakan untuk membuat rumah kecil atau toko sebagai wakaf dari kakek Anda, lalu keuntungannya digunakan untuk hal-hal yang disebutkan oleh kakek kalian di dalam wasiat. Boleh juga digabungkan dengan wakaf lain yang berupa rumah atau toko. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Apabila Manfaat Dari Harta Wakaf Sudah Tidak Ada Sehingga Harus Dijual, Maka Apa yang Harus Diperbuat Dengan Uang Penjualannya?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#wakaf-uang-dengan-hasil-penjualan
Apabila Manfaat Dari Harta Wakaf Sudah Tidak Ada Sehingga Harus Dijual, Maka Apa yang Harus Diperbuat Dengan Uang Penjualannya?
Selengkapnya

Tag Terkait

wakaf-uang-dengan-hasil-penjualan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari