Uang yang disebutkan boleh digunakan untuk membuat rumah kecil atau toko sebagai wakaf dari kakek Anda, lalu keuntungannya digunakan untuk hal-hal yang disebutkan oleh kakek kalian di dalam wasiat. Boleh juga digabungkan dengan wakaf lain yang berupa rumah atau toko. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.