Wakaf Kuburan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika diwakafkan untuk kuburan, maka tanah tidak boleh digunakan untuk hal yang lain

Setelah mempelajari pertanyaannya, maka Komite menjawab bahwa asal hukum wakaf adalah wakaf wajib dilaksanakan sebagaimana permintaan pewakaf dan tidak boleh digunakan dengan menyalahi syarat yang diminta pewakaf atau meniadakan manfaat dan tujuan yang diinginkan pewakaf dari wakafnya. Mengingat pewakaf mewakafkan tanah ini dan mendermakannya untuk pelayanan kuburan dan memberikan syarat bahwa jika kuburan umum telah […]
Jika Diwakafkan Untuk Kuburan, Maka Tanah Tidak Boleh Digunakan Untuk Hal Yang Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#tanah-wakaf-kuburan
Jika Diwakafkan Untuk Kuburan, Maka Tanah Tidak Boleh Digunakan Untuk Hal Yang Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

wakaf-kuburan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari