Saudari muslimah…. Ketika Anda diundang sanak famili, tetangga, atau teman untuk suatu acara pernikahan atau walimah al-urs, selama tidak ada penghalang syar’i, Anda harus menghadiri undangan tersebut. Hal ini berpijak dengan hadits berikut, إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا “Apabila salah seorang dari kalian diundang acara walimah, hendaknya dia menghadirinya.” (HR . al-Bukhari no. 5173 […]