Yang diwajibkan dalam akad jual beli adalah menyebutkan kedua belah pihak: penjual dan pembeli, sehingga akad tersebut dapat memberikan pengaruh hukumnya. Adapun sekedar menyebutkan satu pihak saja ketika menuliskan akad tanpa menuliskan pihak kedua, kecuali setelah mobil itu terjual kembali –baru kemudian nama pembeli baru itu ditulis– maka akad ini mengandung mafsadat. Karenanya tidak dibolehkan […]