Transaksi Jual Beli Mengandung Mafasadat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penyebutan kedua belah pihak dalam akad jual beli

Yang diwajibkan dalam akad jual beli adalah menyebutkan kedua belah pihak: penjual dan pembeli, sehingga akad tersebut dapat memberikan pengaruh hukumnya. Adapun sekedar menyebutkan satu pihak saja ketika menuliskan akad tanpa menuliskan pihak kedua, kecuali setelah mobil itu terjual kembali –baru kemudian nama pembeli baru itu ditulis– maka akad ini mengandung mafsadat. Karenanya tidak dibolehkan […]
Penyebutan Kedua Belah Pihak dalam Akad Jual Beli
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#jual-beli
Penyebutan Kedua Belah Pihak dalam Akad Jual Beli
Selengkapnya

Tag Terkait

transaksi-jual-beli-mengandung-mafasadat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari