Tidak Mengambil Uang Pembayaran Emas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tidak mengambil (menitipkan) uang pembayaran emas dari pembeli

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka transaksi itu tidak diperbolehkan. Sebab, syarat sahnya jual beli emas dengan perak, atau uang apa pun yang merupakan turunan logam mulia itu, adalah serah terima langsung dari tangan ke tangan.
Tidak Mengambil (Menitipkan) Uang Pembayaran Emas Dari Pembeli
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#tidak-mengambil-uang-pembayaran-emas
Tidak Mengambil (Menitipkan) Uang Pembayaran Emas Dari Pembeli
Selengkapnya

Tag Terkait

tidak-mengambil-uang-pembayaran-emas
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari