Tidak Memberikan Hak Pekerja

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mempekerjakan seseorang tanpa memberikan hak-haknya

Seorang majikan tidak boleh mengambil dan memaksa pekerja untuk membubuhkan tanda tangan palsu atas penerimaan hak-haknya, demi memindahkan tanggungan majikan. Demikian juga tidak boleh bagi seorang pengawas membantu majikan dalam melakukan dosa dan memakan harta dengan cara batil. Allah Ta’ala berfirman, وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ […]
Mempekerjakan Seseorang Tanpa Memberikan Hak-haknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengambil-hak-pekerja
Mempekerjakan Seseorang Tanpa Memberikan Hak-haknya
Selengkapnya

Tag Terkait

tidak-memberikan-hak-pekerja
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari