Pertanyaan: Seseorang berencana akan melakukan safar dan telah melakukan shalat jamak. Namun, qadarullah rencana safar diundur sampai hari esok. Apa hukum shalat jamak tersebut? Apa shalatnya sudah terpenuhi dengan yang dijamak tersebut atau harus diulangi pada waktunya? Jawaban: Menjamak shalat ada yang diistilahkan dengan jamak taqdim, yaitu mengerjakan dua shalat pada waktu shalat yang awal. […]