Tempat Perdagangan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum membangun tempat perdagangan di bawah masjid

Membangun toko di lantai bawah masjid untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masjid hukumnya boleh. Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim.
Hukum Membangun Tempat Perdagangan di Bawah Masjid
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#masjid
Hukum Membangun Tempat Perdagangan di Bawah Masjid
Selengkapnya

Tag Terkait

tempat-perdagangan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari