Tauhid

Atsar.id
Atsar.id oleh Unknown

hukum membungkuk / menunduk untuk menghormati orang lain

LARANGAN MENUNDUKKAN KEPALA (Atau Membungkuk) UNTUK SESEORANG Dari shahabat Anas bin Malik -rodhiyallahu ‘anhu- , Beliau mengatakan: “Seorang lelaki pernah mengatakan kepada Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- : يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ؟ “Wahai Rasulullah! Apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya. Bolehkah ia menunduk (atau membungkuk) untuk (menghormati) nya?” Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- menjawab: ”Tidak boleh” ( ... ) [ HR. At-Tirmidzi no. 2728 , Ibnu Majah no.3702, Ahmad no.13044, Al-Baihaqi dalam ”Al-Kubro” no.13573, Dan selainnya. ] , Derajat Hadits: Hasan. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- karena adanya 3 riwayat penguat. Lihat “Ash-Shohihah” no. 160, dan “Al-Misykah” no.4680. 〰〰〰〰〰 Para ulama ‘Al-Lajnah Ad-Daimah’ (*) pernah ditanya: ((  (*) Al-Lajnah Ad-Daimah adalah komite tetap untuk pembahasan ilmiah dan fatwa Kerajaan Saudi Arabia. )) “Apakah boleh seorang anak kecil membungkuk (atau menundukkan diri) kepada orang yang lebih tua ketika bertemu saat memberikan salam; dalam rangka memberikan penghargaan dan penghormatan?” Jawaban: Para ulama sepakat; Membungkuk (atau menunduk) tidak boleh diberikan kepada satu jenis makhlukpun. Karena perbuatan itu hanya boleh diberikan untuk Allah, dalam rangka mengagungkan-Nya -subhanahu wata’ala-. Dan sungguh telah sah sebuah riwayat dari Nabi -shollallahu ‘alaihi wasallam- tentang larangan perbuatan itu (membungkuk, -pent.) untuk selain Allah. Seorang shahabat pernah bertanya kepada Rasul -shollallahu ‘alaihi wasallam-, -Sebagaimana disebutkan dari shahabat Anas -rodhiyallahu ‘anhu-- ; “Wahai Rasulullah! Apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya; 🔻 Bolehkah ia menunduk (atau membungkuk) untuk (menghormati) nya?” ⛔️ Rasulullah -shollallahu ‘alaihi wasallam- menjawab: ”Tidak boleh”. Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Wabillahittaufiq. (…) Ttd. Al-Lajnah Ad-Daimah. 📎[ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Vol.1 (131/24). ] Wallahul Muwaffiq. (AH) YOOK NGAJI YANG ILMIAH (Memfasilitasi Kajian Islam secara Ilmiah) Situs Blog: https://Yookngaji.com Gabung Saluran Telegram: https://t.me/yookngaji Lalu, Bagaimana Hukum Mencium Tangan Orang Shalih Sambil Membungkuk? Oleh: Al-Imam Ibnu Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum mencium tangan seorang yang shalih sambil membungkuk, boleh atau tidak? Jawaban: Adapun mencium tangan maka sekelompok ulama berpendapat makruh (dibenci), terutama jika sebagai adat. Adapun jika kadang-kadang dilakukan ketika berjumpa tidak masalah melakukannya, baik terhadap seorang yang shalih, pemimpin yang shalih, bapak…. .tidaklah masalah melakukannya, namun makruh membiasakannya. Sebagian ulama yang lain mengharamkannya jika senantiasa dibiasakan ketika bertemu. Adapun kadang-kadang melakukannya maka tidak masalah padanya. Adapun sujud di atas tangan dengan posisi sujud meletakkan dahinya di atas tangan seseorang merupakan perkara yang haram, sebagian ulama menyebutnya dengan sujud kecil, hal ini tidak boleh. Sehingga meletakkan dahi di atas tangan seseorang dengan posisi sujud di atasnya, tidak boleh namun hendaknya mencium dengan mulutnya ketika hal itu bukan kebiasaan, jarang atau pun sesekali dilakukan maka tidak mengapa karena diriwayatkan dari Nabi صلي الله عليه و سلم bahwa sebagian sahabat pernah mencium tangan dan kaki Beliau صلي الله عليه و سلم. Maka perbuatan sahabat dalam hal ini menunjukkan perkaranya luwes ketika sesekali dilakukan. Adapun senantiasa membiasakannya maka hukumnya makruh atau haram. Begitu juga tidak boleh  membungkuk yakni merunduk seperti orang yang rukuk hal ini tidak boleh karena rukuk itu ibadah sehingga tidak boleh membungkuk di hadapan seseorang. Adapun membungkuk dalam rangka merunduk terhadapnya karena ia seorang yang pendek sedangkan orang yang membungkuk muslim berpostur tinggi sehingga si muslim membungkuk kepadanya sampai menjabat tangannya namun bukan dalam rangka mengagungkan tetapi orang muslim yang ada dihadapannya itu pendek, lumpuh atau dalam posisi duduk maka tidak masalah melakukannya. Adapun membungkuk dalam rangka mengagungkannya hal ini tidak boleh dan dikhawatirkan termasuk perbuatan syirik jika, bertujuan mengagungkannya. Diriwayatkan dari Nabi صلي الله عليه وسلم bahwasannya Beliau ditanya: ”Wahai Rasulullah, seseorang bertemu dengan yang lainnya, apakah membungkuk kepadanya? Beliau menjawab: tidak, Ia berkata: Apakah aku memeluk dan menciumnya? Beliau menjawab: tidak, Ia berkata: apakah aku mengambil tangannya dan menjabat tangannya, Beliau menjawab: ya.” Meskipun ada kalemahan pada sanad nya sehingga haditsnya dhoif namun semestinya beramal dengannya karena banyaknya syawahid (penguat) yang menguatkan maknanya dan begitu juga dalil-dalil yang banyak menunjukkan membungkuk dan rukuk kepada seseorang tidak boleh. Jadi intinya tidak boleh baginya selalu membungkuk kepada seorang pun baik itu raja  atau pun bukan raja. Namun jika membungkuk bukan dalam rangka mengagungkan tetapi memberi salam kepada orang yang pendek, lumpuh atau pun dalam posisi duduk maka membungkuk untuk memberi salam kepadanya tidak masalah melakukannya. Fatawa Nurun ‘alad Darb Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/9379 Diterjemahkan : Abu Zulfa WhatsApp Al-Ukhuwwah Disalin dari : http://salafymedia.com/blog/mencium-tangan-orang-shalih-sambil-membungkuk/ lampionblume-illuminated-studio | Source: Pixabay
8 tahun yang lalu
baca 5 menit
Atsar.id
Atsar.id oleh Atsar ID

ungkapan "kalau bukan..." yang boleh dan tidak boleh

UNGKAPAN LAW LA (KALAU BUKAN) YANG BOLEH DAN TIDAK BOLEH . Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah "Dalam bab ini kami memiliki beberapa ungkapan, maka hendaknya perhatikan mana yang tepat? Pertama: Kalau bukan karena Allah menyelamatkanku dengan fulan niscaya aku mati. Ungkapan ini benar dan merupakan ungkapan yang paling bagus. Kedua: kalau bukan karena fulan menyelamatkanku niscaya aku tenggelam. Hal ini benar apabila orang yang menyelamatkannya itu nyata. Adapun jika  keberadaan orang yang menyelamatkannya telah meninggal maka hal ini tidak boleh. Ketiga: kalau bukan karena Allah kemudian (tsumma) fulan niscaya aku tenggelam. Maka ungkapan ini boleh. Keempat:Kalau bukan karena Allah lalu (al-fa') fulan niscaya aku tenggelam. Maka ungkapan ini tidak baik. Kelima: kalau bukan karena Allah dan fulan, maka ungkapan ini tidak boleh, karena Anda telah menyekutukan Allah bersama fulan dengan huruf al-wawu (dan) yang berkonsekuensi menyamakam. Dan hal ini tidak boleh. Wallahu a'lam Ta'liq 'ala Shahih Muslim 1/726-728 Al-UKHUWWAH http://bit.ly/Al-Ukhuwwah  ولدينا في هذا الباب عبارات ، فلننظر أيها أصح ؟ الأولى : لولا أن الله أنقذني بفلان لهلكت ، هذه صحيحة ، وهي من أحسن العبارات . الثانية : لولا أن فلاناً أنقذني لغرقت ، هذا صحيح ـ إذا كان أنقذه حقيقة ـ أما إذا كان ميتاً ، فهذا لا يجوز . الثالثة : لولا الله ثم فلان لغرقت ، فهذه جائزة . الرابعة : لولا الله ففلان لغرقت ، فهذه بين بين . الخامسة : لولا الله وفلان ، فهذه غير جائزة ؛ لأنك شركت الله تعالى مع فلان بحرف يقتضي التسوية ، وهذا لا يجوز ، والله أعلم . ص726 ـ 728 . Dalil untuk point 2 artikel ungkapan law laa yang boleh dan tidak boleh Dari Al Abbas bin Abdul Muthalib, berkata, “Wahai Rasullulah, apakah engkau bisa memberi manfaat kepada Abu Thalib, sebab dia dulu memeliharamu dan membelamu?” Jawab beliau, “Benar, dia berada di neraka yang paling dangkal, kalau bukan karenaku niscaya dia menjadi penghuni neraka yang paling bawah. Berkata Syaikh Ibnul 'Utsaimin rahimahullah: Boleh menyandarkan sesuatu kepada sebabnya dengan lafadh law laa (kalau bukan) berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: (kalau bukan karenaku niscaya dia menjadi penghuni neraka yang paling bawah) dan syahidnya (dalilnya) : kalau bukan karenaku  عن العباس بن عبدالمطلب أنه قال : يارسول الله هل نفعت أبا طالب بشيء فإنه كان يحوطك ويغضب لك ؟ قال : ( نعم . هو في ضحضاح من نار . ولولا أنا لكان في الدرك الأسفل من النار ) . يجوز إسناد الشيء إلى سببه بلفظ لولا ، لقوله ( لولا أنا ، لكان في الدرك الأسفل من النار ) والشاهد قوله : ( لولا أنا ) .
9 tahun yang lalu
baca 3 menit