Tanya: Hukum Memakai Cincin Batu Akik? dan Bagaimana dengan Kalung Kesehatan? Jawab: Boleh, asal tidak “diisi” macam-macam. Jika “diisi” kekuatan gaib, pengasihan, dll. TIDAK BOLEH, hal itu HARAM karena yang seperti itu masuk pada hukum jimat, dilarang. Akan tetapi, kalau sekadar hiasan, tidak mengapa, asalkan bahannya bukan emas (karena emas terlarang untuk dipakai laki-laki). […]