Orang yang telah mewakafkan sebidang tanah untuk kuburan tidak boleh mengambil sebagiannya untuk tujuan lain. Seluruh tanah tersebut harus digunakan untuk kuburan bagi kaum Muslimin sebagaimana dia mewakafkannya karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda kepada Umar ketika dia bertanya kepadanya tentang tanahnya yang ada di Khaibar تصدق بأصلها، لا يباع ولا يوهب “Bersedekahlah […]