Setelah mempelajari masalah yang disebutkan dalam pertanyaan, Komite memberi jawaban bahwasanya tidak terjadi talak dari A. R.A terhadap istrinya (S. S), sehingga S.S. masih dalam ikatan perhikahan dengan A.R.A. Sedangkan apa yang dia lakukan hanyalah janji untuk menalak istrinya. Karena dia tidak melakukan janjinya tersebut, maka hal itu tidak berdampak apa-apa terhadap keberlangsungan pernikahan keduanya. […]