Jika realitasnya sebagaimana yang disebutkan bahwa telah terjadi perubahan kondisi dari yang sebelumnya di mana Anda pernah mengatakan untuk tidak melanggar janji, maka Anda boleh untuk menikah lagi tanpa harus menceraikan istri pertama. Hal itu boleh Anda lakukan dibarengi dengan kewajiban membayar kafarat sebagai tebusan melanggar sumpah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]