Syarat Perjanjian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli rumah dan mensyaratkan kepada penjualnya untuk menyewa sebagian rumah yang telah dibeli darinya

Transaksi jual beli seperti ini tidak dibolehkan. Sebab, dia masuk dalam kategori bai`atain fi bai`ah (dua akad dalam satu transaksi) yang dilarang di dalam hadits Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Membeli Rumah Dan Mensyaratkan Kepada Penjualnya Untuk Menyewa Sebagian Rumah Yang Telah Dibeli Darinya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#membeli-rumah
Membeli Rumah Dan Mensyaratkan Kepada Penjualnya Untuk Menyewa Sebagian Rumah Yang Telah Dibeli Darinya
Selengkapnya

Tag Terkait

syarat-perjanjian
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari