Surat Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pernah menulis wasiat untuk mewakafkan rumah, kemudian menulis wasiat lagi untuk menyedekahkan sepertiga harta

Setelah Komite mengkaji pertanyaan dan melihat kedua surat wasiat yang dilampirkan, maka Komite memberi fatwa sebagai berikut: Wasiat yang harus dilaksanakan adalah surat tertanggal 17/11/1390 H yang menyebutkan sepertiga harta. Rumah yang disebutkan dalam surat wasiat tanpa tanggal, harus dimasukkan dalam bagian sepertiga. Jika nilainya setara sepertiga dari total harta, maka dianggap sudah cukup. Jika […]
Pernah Menulis Wasiat Untuk Mewakafkan Rumah, kemudian Menulis Wasiat Lagi Untuk Menyedekahkan Sepertiga Harta
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#memiliki-dua-surat-wasiat
Pernah Menulis Wasiat Untuk Mewakafkan Rumah, kemudian Menulis Wasiat Lagi Untuk Menyedekahkan Sepertiga Harta
Selengkapnya

Tag Terkait

surat-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari