Setelah Komite mengkaji pertanyaan dan melihat kedua surat wasiat yang dilampirkan, maka Komite memberi fatwa sebagai berikut: Wasiat yang harus dilaksanakan adalah surat tertanggal 17/11/1390 H yang menyebutkan sepertiga harta. Rumah yang disebutkan dalam surat wasiat tanpa tanggal, harus dimasukkan dalam bagian sepertiga. Jika nilainya setara sepertiga dari total harta, maka dianggap sudah cukup. Jika […]