Suami Mengurus Jenazah Istrinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

suami memasukkan jenazah istrinya ke dalam kubur

Tindakan Anda memasukkan jenazah istri Anda ke dalam kubur itu dibolehkan. Justru orang yang mengatakan bahwa Anda tidak berhak melakukannya itu yang salah. Anda tidak dibebani untuk membayar kafarat, malah sebaliknya, insya Allah Anda akan mendapatkan pahala. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Suami Memasukkan Jenazah Istrinya Ke Dalam Kubur
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#shalat#suami-mengurus-jenazah-istrinya
Suami Memasukkan Jenazah Istrinya Ke Dalam Kubur
Selengkapnya

Tag Terkait

suami-mengurus-jenazah-istrinya
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari