Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka pertama-tama wasiat kurban wajib dilaksanakan dari pemasukan sepertiga itu untuk nama-nama yang diwasiatkan. Setelah itu, sisa pemasukannya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial; orang fakir, miskin, dan kebutuhan-kebutuhan seperti pembangunan atau renovasi masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.