Sepertiga Harta Isi Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyalurkan sisa pendapatan dari sepertiga harta setelah melaksanakan isi wasiat

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka pertama-tama wasiat kurban wajib dilaksanakan dari pemasukan sepertiga itu untuk nama-nama yang diwasiatkan. Setelah itu, sisa pemasukannya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial; orang fakir, miskin, dan kebutuhan-kebutuhan seperti pembangunan atau renovasi masjid. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menyalurkan Sisa Pendapatan Dari Sepertiga Harta Setelah Melaksanakan Isi Wasiat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#menyalurkan-sisa-pendapatan
Menyalurkan Sisa Pendapatan Dari Sepertiga Harta Setelah Melaksanakan Isi Wasiat
Selengkapnya

Tag Terkait

sepertiga-harta-isi-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari