Sedekah Dan Warisan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi sejumlah uang kepada saudara atas dasar sedekah, namun dia mengembalikannya melalui wasiat. apakah pemberi boleh mengambil uang dari wasiat tersebut?

Jika Anda memberikan uang itu sebagai sedekah, lalu dia menerimanya dan tahu bahwa itu sedekah, maka Anda tidak layak memintanya kembali. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه “Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.” Muttafaq ‘Alaih. Oleh karena itu, status harta yang diberikan […]
Memberi Sejumlah Uang Kepada Saudara Atas Dasar Sedekah, Namun Dia Mengembalikannya Melalui Wasiat. Apakah Pemberi Boleh Mengambil Uang dari Wasiat Tersebut?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#mengatasnamakan-sedekah-dengan-warisan
Memberi Sejumlah Uang Kepada Saudara Atas Dasar Sedekah, Namun Dia Mengembalikannya Melalui Wasiat. Apakah Pemberi Boleh Mengambil Uang dari Wasiat Tersebut?
Selengkapnya

Tag Terkait

sedekah-dan-warisan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari