Iqamah (tidak bepergian) memiliki hukum tersendiri dan safar (bepergian) juga memiliki hukum tersendiri. Salat Jumat adalah permasalahan hukum agama yang menjadi konsekuensi bagi orang yang tidak bepergian, sehingga dilakukan dua rakaat. Sedangkan orang yang bepergian tetap melakukan shalat Zuhur. Mengingat Yang Mulia Mufti Syekh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah Ta`ala telah mengeluarkan fatwa umum tentang boleh […]