Selama surat kuasa tersebut diberikan kepada kuasa untuk mewakili Anda melangsungkan akad nikah dengan seorang perempuan yang jelas dan diketahui sebelumnya, dan dalam surat kuasa tersebut ditulis nama panggilan perempuan tersebut, yang merupakan bagian dari namanya yang sesungguhnya, maka surat kuasa tersebut sah. Sebagai konsekwensinya, akad pernikahan Anda dengan gadis tersebut juga sah, jika semua […]