Pertukaraan Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berpisah sebelum menerima jumlah pertukaraan uang secara sempurna

Orang yang melakukan transaksi penukaran uang tidak boleh berpisah dari tempat akad sebelum masing-masing menerima keseluruhannya. Berdasarkan hal itu, seseorang yang telah menyerahkan uang senilai lima ratus rial kepada orang lain tidak boleh hanya mengambilnya sebesar tiga ratus rial sebagai pertukaran dan baru menerima sisanya setelah berpisah, meskipun hanya sebentar. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina […]
Berpisah Sebelum Menerima Jumlah Pertukaraan Uang Secara Sempurna
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-berpisah-sebelum-menerima-uang
Berpisah Sebelum Menerima Jumlah Pertukaraan Uang Secara Sempurna
Selengkapnya

Tag Terkait

pertukaraan-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari