Perhitungan Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seseorang mewasiatkan sepertiga hartanya yang ternyata bertambah seiring waktu, maka penghitungannya wajib menyesuaikan jumlah harta ketika dia wafat

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa harta yang diwasiatkan mengalami penambahan saat dia wafat, maka yang dijadikan acuan adalah penghitungan sesuai dengan harta yang dimilikinya ketika meninggal dunia. Jumlah sepertiga dari total harta tidak boleh dikalkulasikan di hari penulisan wasiat, sehingga besar yang harus diinfakkan adalah 200 ribu lira Suriah. Sebab, kewajiban melaksanakan wasiat adalah […]
Apabila Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Yang Ternyata Bertambah Seiring Waktu, Maka Penghitungannya Wajib Menyesuaikan Jumlah Harta Ketika Dia Wafat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#perhitungan-wasiat
Apabila Seseorang Mewasiatkan Sepertiga Hartanya Yang Ternyata Bertambah Seiring Waktu, Maka Penghitungannya Wajib Menyesuaikan Jumlah Harta Ketika Dia Wafat
Selengkapnya

Tag Terkait

perhitungan-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari