Perdamaian Dengan Jamuan Makanan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

perdamaian melalui jamuan makan yang disediakan oleh pihak yang bersalah

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, dan itu dilakukan sebagai tindakan perhormatan, maka jamuan itu boleh-boleh saja, baik dibiayai oleh pihak yang bersalah, korban, atau siapa pun. Namun apabila jamuan itu merupakan hukuman, maka ini berarti takzir (hukuman yang dijatuhkan atas dasar kebijaksanaan hakim) dengan harta, sementara pemberian hukuman harus melalui keputusan hakim syariat. Tidak […]
Perdamaian Melalui Jamuan Makan Yang Disediakan Oleh Pihak Yang Bersalah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#perdamaian-dengan-jamuan-makanan
Perdamaian Melalui Jamuan Makan Yang Disediakan Oleh Pihak Yang Bersalah
Selengkapnya

Tag Terkait

perdamaian-dengan-jamuan-makanan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari