Pertama, perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang apakah perbedaan mathla’ diperhitungkan atau tidak, adalah perbedaan klasik yang sudah terjadi sejak zaman para imam fikih. Kedua, berdasarkan hukum syariat, hilal Ramadhan tahun 1404 H. belum dapat dilihat oleh pihak-pihak yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi kecuali pada malam Kamis. Maka mereka kemudian memerintahkan untuk menyempurnakan […]