Perbedaan dalam masalah furu`iyyah tidak berpengaruh sama sekali dalam sah tidaknya shalat berjamaah. Imam dan alim ulama harus berusaha mengikuti pendapat yang dalilnya paling kuat, baik para makmum sejalan dengannya dalam hal tersebut ataupun tidak. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.