Perabot Rumah Tangga

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

tukar tambah barang yang lama dengan yang baru

Tidak apa-apa menukar perabot rumah tangga yang lama dengan yang baru, dengan adanya selisih harga yang harus dibayar oleh pemilik barang yang sudah lama. Karena, nilai barang dari keduanya berbeda. Ini adalah jual beli yang dihalalkan oleh Allah dan tidak terlarang, jika dalam akad tidak ada saling menetapkan syarat tertentu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]
Tukar Tambah Barang Yang Lama dengan Yang Baru
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-tukar-tambah-barang
Tukar Tambah Barang Yang Lama dengan Yang Baru
Selengkapnya

Tag Terkait

perabot-rumah-tangga
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari