penukaran mata uang

Asysyariah
Asysyariah

hukum penukaran mata uang

Ash-Sharf atau money changer secara bahasa berarti ‘memindah dan mengembalikan’. Adapun dalam istilah ahli fikih, ash-sharf maksudnya adalah transaksi jual-beli alat pembayaran (emas, perak, dan mata uang) dengan alat pembayaran yang sejenis atau beda jenis. Para ulama mazhab Syafi’i dan selain mereka membedakan hal ini: jika ia sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak), disebut […]
Hukum Penukaran Mata Uang
5 tahun yang lalu
baca 7 menit
#majalah-islam-asy-syariah-edisi-28#kajian-utama
Hukum Penukaran Mata Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

penukaran-mata-uang
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari