Pengemban Wasiat Mengambil Pendapat Wasiat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pengemban wasiat boleh mengambil pendapatan wasiat itu seperlunya dengan cara yang makruf sebagai upah jerih payahnya

Pertama, Wasiat dilaksanakan pada batas sepertiga dari semua jumlah hartanya. Kedua, Pendapatan dari sepertiga itu disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti membangun dan meronovasi masjid, menolong orang-orang fakir, dan membantu jihad fi sabilillah. Ketiga, Disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan di antara anak laki-laki dan perempuannya, baik yang masih kecil ataupun yang sudah besar, serta keturunan mereka […]
Pengemban Wasiat Boleh Mengambil Pendapatan Wasiat Itu Seperlunya Dengan Cara Yang Makruf Sebagai Upah Jerih Payahnya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#zakat
Pengemban Wasiat Boleh Mengambil Pendapatan Wasiat Itu Seperlunya Dengan Cara Yang Makruf Sebagai Upah Jerih Payahnya
Selengkapnya

Tag Terkait

pengemban-wasiat-mengambil-pendapat-wasiat
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari