Jika perkaranya seperti yang disebutkan, maka keduanya dibolehkan menikah. Penyusuan yang terjadi pada saudara-saudara mereka yang lain tidak mempengaruhi kebolehan pernikahan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.