Apabila ijab dan qabul telah dilaksanakan beserta dengan syarat-syarat nikah, dan tidak ada hal-hal yang menghalangi, maka nikah tersebut telah sah. Dan apabila pendaftaran secara undang-undang itu memberikan kebaikan yang sesuai syariat bagi kedua belah pihak dalam pernikahan mereka baik untuk sekarang maupun yang akan datang, maka hal itu wajib dilakukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]