Pembagian Harta Warisan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seorang ayah memberikan sebuah aset tetap kepada sebagian anak semasa hidup, maka lebih baik dibagikan kepada seluruhnya setelah dia wafat sebagai pembebasan tanggungan

Jika saudari-saudari Anda mengikhlaskannya, maka Anda tidak berdosa. Namun jika mereka tidak merelakannya, maka mereka wajib diberi hak masing-masing dari tanah tersebut sesuai bagian waris, yaitu laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian perempuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, اتقوا الله واعدلوا بين أولادكم “Bertakwalah kepada Allah dan berbuatlah adil kepada anak-anakmu.” Wabillahittaufiq, […]
Apabila Seorang Ayah Memberikan Sebuah Aset Tetap kepada Sebagian Anak Semasa Hidup, Maka Lebih Baik Dibagikan Kepada Seluruhnya Setelah Dia Wafat Sebagai Pembebasan Tanggungan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#harta-warisan
Apabila Seorang Ayah Memberikan Sebuah Aset Tetap kepada Sebagian Anak Semasa Hidup, Maka Lebih Baik Dibagikan Kepada Seluruhnya Setelah Dia Wafat Sebagai Pembebasan Tanggungan
Selengkapnya

Tag Terkait

pembagian-harta-warisan
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari