Apa hukum mengawetkan hewan mati dengan tengkoraknya (muhannath) untuk dipajang sebagai hiasan? Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini Pengawetan (tahnith) hewan mati dengan tujuan untuk dipajang sebagai hiasan telah difatwakan oleh ulama kibar masa ini. Berikut fatwa-fatwa yang dapat kami nukil di sini. Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz rahimahullah) dalam Fatawa al-Lajnah […]