Orang Desa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

larangan orang kota menjualkan barang pedagang desa dan membeli barang saat rombongan dagang dari desa belum sampai pasar

Orang kota tidak boleh menjualkan barang pedagang desa, dan membeli barang saat rombongan dagang masih belum sampai ke pasar. Rombongan dagang adalah orang-orang yang datang dari desa dengan barang dagangannya untuk dijual di pasar kota. Lalu, ada orang yang mencegat mereka sebelum sampai di pasar dan membeli barang mereka dengan harga murah, kemudian dia jual […]
Larangan Orang Kota Menjualkan Barang Pedagang Desa dan Membeli Barang saat Rombongan Dagang dari Desa Belum Sampai Pasar
4 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#makelar
Larangan Orang Kota Menjualkan Barang Pedagang Desa dan Membeli Barang saat Rombongan Dagang dari Desa Belum Sampai Pasar
Selengkapnya

Tag Terkait

orang-desa
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari