Niat Menyedekahkan Harta Orang Lain

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyedekahkan harta orang lain dengan niat untuk pemiliknya

Anda boleh menyedekahkan uang tersebut menggantikan pemiliknya. Apabila salah seorang dari mereka datang, maka beritahukan kepadanya bahwa Anda telah menyedekahkannya atas nama orang tersebut. Jika dia merelakannya, maka itu merupakan hal yang baik. Namun jika tidak, maka berikan uang senilai dengannya kepada orang tersebut dan Anda mendapatkan pahala sedekahnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]
Menyedekahkan Harta Orang Lain Dengan Niat Untuk Pemiliknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#niat-menyedekahkan-harta-orang-lain
Menyedekahkan Harta Orang Lain Dengan Niat Untuk Pemiliknya
Selengkapnya

Tag Terkait

niat-menyedekahkan-harta-orang-lain
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari