Jika yang Anda maksud adalah Anda membeli barang dagangan darinya dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu secara kredit berdasarkan kesepakatan kalian saat transaksi dan membayarnya pada waktu yang telah ditentukan dan dengan jumlah yang telah disepakati bersama, maka hal itu dibolehkan. Hal itu karena jual beli secara berjangka dibolehkan dalam Islam, berdasarkan firman Allah Subhanahu […]