Mewakafkan Rumah Bagi Anak Perempuannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang mewakafkan rumah bagi anak perempuannya yang membutuhkan kemudian kepemilikan rumah tersebut dicabut setelah kematiannya dengan imbalan uang pengganti

Anda harus bekerja keras untuk membeli rumah sebagai pengganti dari wakaf yang Anda lepaskan kepemilikannya, yang nantinya akan menjadi wakaf permanen. Setelah membeli dan menyewakannya, Anda akan bisa melaksanakan kurban sesuai dengan yang tertulis dalam wakaf dari hasil uang sewa sedangkan sisa uangnya bisa Anda pergunakan untuk amal-amal kebajikan, seperti membantu dalam rekonstruksi masjid, bersedekah […]
Seseorang Mewakafkan Rumah Bagi Anak Perempuannya Yang Membutuhkan Kemudian Kepemilikan Rumah Tersebut Dicabut Setelah Kematiannya Dengan Imbalan Uang Pengganti
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#mewakafkan-rumah-bagi-anak-perempuannya
Seseorang Mewakafkan Rumah Bagi Anak Perempuannya Yang Membutuhkan Kemudian Kepemilikan Rumah Tersebut Dicabut Setelah Kematiannya Dengan Imbalan Uang Pengganti
Selengkapnya

Tag Terkait

mewakafkan-rumah-bagi-anak-perempuannya
Radio Islam
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari