Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab sebagai berikut: Pertama, jika suatu penanganan kejadian memakan dua waktu shalat,seperti Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya, boleh mengakhirkan shalat dan menjamaknya pada waktu shalat yang kedua; shalat Zuhur diakhirkan dan dilaksanakan pada waktu Asar, dan Magrib diakhirkan dan dilaksanakan pada waktu Isya. Namun jika […]